Gambar 1. Alat-alat Pelindung Diri

Pengadaan Alat Pelindung Diri sebagai penerapan program K3 adalah suatu hal yang sangat penting. Bagaimana tidak? Selain memang karena keinginan untuk cepat menyelesaikan pekerjaan, kita juga ingin pekerjaan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Ketidaknyamanan pekerja merupakan salah satu kendala yang mungkin terjadi apabila tidak menggunakan APD karena rasa tidak aman saat bekerja akan menimbulkan ketidaknyamanan. Selain itu, hal yang berbahaya-pun dapat terjadi di area kerja, dalam hal itu APD dapat menjaga kita dari resiko bahaya tersebut. Jadi, betapa pentingnya APD dalam suatu pekerjaan.

Gambar 2. Logo K3

K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. (Mangkunegara, 2002:163)

Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Peraturan yang mengatur penggunaan alat pelindung diri ini tertuang dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri secara cuma-cuma terhadap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang disebut juga dengan K3, diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam meakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

Keselamatan Kerja yang diatur dalam UU mencakup segala tempat kerja baik darat, dalam tanah, permukaan air, dalam air dan juga udara yang berada di wilayah Republik Indonesia. Terutama tempat kerja yang memiliki tingkat bahaya. Setiap pekerjaan memiliki resikonya tersendiri, terutama pekerjaan yang berhubungan langsung dengan mesin, alat perkakas, pembangunan, pertambangan dsb. Maka tugas kita baik sebagai pengusaha ataupun pekerja untuk menyadari resiko tersebut dan memulai untuk mementingkan keselamatan kerja.

Dengan mengutamakan keselamatan kerja, maka kita dapat mengurangi bahkan mencegah tingkat kecelakaan yang dapat terjadi di tempat kerja. Oleh karena itu pihak pengusaha atau perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri bagi pekerjanya.

APD sebagaimana dimaksud di atas menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, meliputi:

  1. pelindung kepala;

  2. pelindung mata dan muka;

  3. pelindung telinga;

  4. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya;

  5. pelindung tangan; dan / atau

  6. pelindung kaki.

Selain peralatan diatas. Pekerja juga mesti dilengkapi dengan pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan dan/atau pelampung. Peraturan atau rambu secara tertulis juga wajib dipasang agar pekerja selalu ingat akan kewajibannya memakai alat pelindung diri di tempat kerja. Jika terdapat alat pelindung diri yang telah rusak atau habis masa pakainya, diharuskan untuk dimusnahkan dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan

Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :

  1. Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)

  2. Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.

Menurut Mangkunegara (2002 : 165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:

  1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.

  2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.

  3. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.

  4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.

  5. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.

  6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.

  7. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

Alat Pelindung Diri yang disediakan oleh pengusaha dan dipakai oleh tenaga kerja harus memenuhi syarat pembuatan, pengujian dan sertifikat. Macam-macam alat pelindung diri adalah sebagai berikut:

  1. Topeng / Helm Las

Gambar 3. Multipro MEGA DX-500S Topeng Las Otomatis

Topeng / helm las melindungi mata dari pancaran busur listrik berupa sinar ultra violet dan infra merah yang menyala terang dan kuat. Sinar las ini tidak boleh dilihat secara langsung dengan mata telanjang sampai jarak 15 meter. Selain itu, bentuk helm / topeng las yang menutup muka berguna untuk melindungi kulit muka dari percikap api busur listrik dan asap gas dari proses peleburan elektroda pada las listrik.

  1. Kacamata Keselamatan

Gambar 4. 3M Virtua Sport – In / Outdoor Kaca Mata Keselamatan

Kacamata pengaman digunakan untuk melidungi mata dari debu kayu, batu, atau serpih besi yang beterbangan di tiup angin. Mengingat partikel-partikel debu berukuran sangat kecil yang terkadang tidak terlihat oleh mata. Oleh karenanya mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pekerjaan yang membutuhkan kacamata adalah mengelas. Jika Anda bekerja dengan peralatan listrik gergaji kapak dan pengelasan maka dianjurkan untuk menggunakan kacamata keselamatan.

Frame pada kacamata keselamatan jauh lebih besar dan lebih tebal dari pada kacamata normal. Lensa juga jauh lebih kuat dan tahan lama dan mereka akan melindungi mata Anda lebih baik. Bahaya potensial terhadap mata dan membutuhkan perlindungan mata di tempat kerja adalah:

  1. Proyektil ( debu , beton , logam, kayu dan partikel lainnya )

  2. Kimia ( percikan dan asap )

  3. Radiasi ( sinar terutama terlihat, radiasi ultraviolet , panas atau radiasi inframerah , dan laser )

  4. Patogen melalui darah ( hepatitis atau HIV ) dari darah dan cairan tubuh

Jenis pelindung mata keselamatan Anda harus mengenakan tergantung pada bahaya di tempat kerja Anda :

  1. Jika Anda bekerja di daerah yang memiliki partikel , benda terbang , atau debu , Anda setidaknya harus memakai kacamata keselamatan dengan pelindung samping( side perisai )

  2. Jika Anda bekerja dengan bahan kimia , Anda harus memakai kacamata

  3. Jika Anda bekerja di dekat radiasi yang berbahaya ( pengelasan , laser , atau serat optik ) Anda harus menggunakan kacamata khusus – tujuan keamanan , kacamata , pelindung wajah , atau helm dirancang untuk tugas itu

  1. Masker

Gambar 5. Generic 305 Masker Cartridge

Masker adalah alat bantu pelindung diri yang menutupi mulut dan hidung digunakan oleh seorang praktikan/pekerja untuk melindungi / mencegah / mengurangi resiko dirinya dari infeksi / kontaminasi lingkungan. Penggunaan masker itu penting untuk menjaga paru-paru kita dari masuknya partikel-partikel kecil dari material batu baram besi, tepung, besi, kayu, pollen dan bahan-bahan lainnya.

  1. Pelindung Telinga

Gambar 6. 3M 1426 Pelindung Telinga / Earmuff

Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. Alat pelindung telinga berfungsi untuk menyumbat telinga atau penutup telinga yang digunakan atau dipakai dengan tujuan melindungi, mengurangi paparan kebisingan masuk kedalam telinga. Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).

  1. Sepatu Keselamatan

Gambar 7. Unicorn 1802KN Kinetix – Nitrile – 43/9 Sepatu Keselamatan

Mengenakan sepatu keselamatan dapan mengurangi resiko kecelakaan yang menyebabkan cedera pada kaki. Ujung sepatu yang terlapisi oleh baja memberikan perlindungan lebih pada kaki anda. Selain untuk perlindungan pada kaki, lapisan baja-pun digunakan untuk menstabilkan kaki untuk mencegah cedera atau hal lainnya.

  1. Sarung Tangan

Gambar 8. Kimberly-Clark Jackson G40 Blue Nitrile Sarung Tangan

Penggunaan sarung tangan saat bekerja sangat dianjurkan karena untuk menghindari cedera tangan. Masing-masing lingkungan kerja memiliki tingkat bahaya yang berbeda, barang-barang yang adapun berbeda-beda. Dengan menggunakan sarung tangan ketika mengangkat barang berbahaya yang mungkin tajam, kasar, licin, atau bergerigi akan lebih aman, nyaman, dan mudah. Saat menggunakan sarung tangan, ketika tangan menggenggam suatu barangpun akan terasa kuat dan tidak licin.

Jadi, sudahkah Anda memahami pentingnya menggunakan Alat Pelindung Diri? Mari kita turut menyukseskan program pemerintah. Selain untuk mentaati aturan, dengan menggunakan APD kita akan merasa lebih nyaman dan aman saat bekerja.

Sumber :

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.